Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Oktober 2019 | 22.15 WIB

ICW: Nggak Ada Masalah Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Koalisi Save KPK desak Presiden Joko Widodo terbitkan Perppu KPK di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Koalisi Save KPK desak Presiden Joko Widodo terbitkan Perppu KPK di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disuarakan berbagai kalangan masyarakat. Namun, sikap partai politik malah sebaliknya, menyarankan agar UU KPK hasil revisi dilakukan legislative review.

Hal ini pun tidak diindahkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurutnya, legislative review sudah dilakukan pada saat pembahasan revisi UU KPK yang sangat singkat. Dia tidak menginginkan lagi UU KPK hasil revisi dibawa ke DPR.

"Kita pandang legislative review sudah selesai, harusnya ketika mereka membahas UU KPK kemarin dan terutama kalau ada pihak-pihak dari kalangan parpol yang ingin mengoreksi tindakan presiden itu merupakan pandangan yang keliru," kata Kurnia ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10).

Kurnia menyatakan, aturan yang bisa membatalkan UU KPK hasil revisi yakni berupa Perppu yang dapat diterbitkab presiden. Sebab, hal ini secara jelas telah diatur dalam UUD 1945.

"Karena Perppu itu diatur dalam UUD dan hierarki presiden dan ini sebenarnya nanti akan diperiksa kembali, apakah ini akan ditolak atau diterima," terang Kurnia.

Oleh karenanya, Kurnia memandang tidak ada yang bisa melarang Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Karena pada dasarnya itu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Jadi enggak ada masalah saya kira (jika presiden menerbitkan Perppu KPK)," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai bahwa UU KPK hasil revisi sangat cacat prosedural. Pasalnya, bukan hanya typo dalam isinya, namun juga terdapat kecacatan hukum.

"Itu sama saja mempermalukan ahli hukum, mempermalukan Menkumham dan jajarannya yang ikut membahas revisi UU KPK," urai Isnur.

Terlebih dalam UU KPK hasil revisi terdapat ketidakjelasan soal syarat menjadi pimpinan KPK. Dalam penulisan batas usia pimpinan KPK disebutkan bahwa penulisan syarat usia pimpinan KPK lima puluh tahun. Namun dalam tulisan angka dituliskan 40 tahun.

Hal ini pun menjadi persoalan salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron yang berumur 45 tahun. "Pimpinan KPK terpilih umurnya 45 tahun tapi di UU KPK 50 tahun. Ini dibahas asal-asalan, dibahas tidak cermat, ini keliru," sesal Isnur.

Terlebih dalam pembahasan UU KPK tersebut, lanjut Isnur, sebagai penyelenggara UU, lembaga antirasuah sama sekali tidak dilibatkan. Sehingga narasi yang dimainkan pemerintah terkait penguatan KPK tidak berdasar.

"Narasi yang diberikan pemerintah terhadap penguatan KPK adalah omong kosong, bagaimana kalau mau menguatkan tapi KPK tidak diajak," jelas Isnur.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore