
Sejumlah calon pemudik menanti kedatangan bus, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengoperasikan Terminal Kampung Rambutan pasca berakhirnya peraturan larangan mudik Lebaran 2021, calon penumpa
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini bertujuan untuk pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus.
SE tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tertanggal 2 April 2022. Aturan tentang perjalanan dalam negeri ini nantinya juga akan berlaku terhadap para pemudik lebaran 2022.
Salah satu poin yang tertulis pada SE itu adalah tidak diizinkannya pembicaraan di dalam moda transportasi. Baik itu untuk transportasi darat, laut maupun udara.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian dikutip JawaPos.com, Selasa (5/4).
Bukan itu saja, nantinya para pemudik pun tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan menuju tujuan. Namun, hal ini berlaku bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut," tulis SE.
Kemudian, para pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga perlu diganti secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker ditempat yang disediakan
Aturan lainnya adalah mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Diikuti dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
