Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Februari 2022 | 22.19 WIB

Usia Lebih dari 45 Tahun Wajib Isoter

Tim Komunikasi Publik GTPPC-19 Reisa Broto Asmoro - Image

Tim Komunikasi Publik GTPPC-19 Reisa Broto Asmoro

JawaPos.com – Kasus positif harian menyentuh puncak baru kemarin (4/2). Kendati demikian, pemerintah memperkirakan banyak yang bergejala ringan sehingga pasien positif cukup menjalani isolasi mandiri di rumah.

Total ada 32.211 kasus baru kemarin. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro memperkirakan, kasus Omicron mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan.

Itu didasarkan analisis data terkini. Juga, masukan para ahli tentang karakteristik Omicron yang menular lebih cepat, tapi dengan tingkat keparahan lebih rendah.

Menurut dia, peningkatan kasus harian itu juga merupakan tanda bahwa tracing dan testing di Indonesia berjalan dengan baik.

”Untuk varian Omicron, banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman,” kata Reisa.

Namun, Reisa mengingatkan, isoman hanya diperbolehkan bagi pasien positif yang merasakan gejala ringan dan tanpa gejala (asimtomatis) serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Yang menjalani isoman tidak boleh berusia lebih dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dengan baik, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

Sementara itu, syarat rumah isolasi harus memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lain, dan memiliki pulse oximeter. Semua persyaratan itu, kata Reisa, diatur dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu.

Selama isoman, tentunya pasien harus mengikuti instruksi tenaga kesehatan. Begitu juga konsumsi obat-obatan harus diikuti dengan ketat serta periksa secara teratur kadar oksigen. ”Jika kadar oksigen turun di bawah 90 persen, segera hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di RS,” katanya.

Reisa menambahkan, pemerintah pun telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi tersebut. Di antaranya, penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), vaksinasi, penyediaan telemedisin bagi pasien yang isolasi mandiri, serta penyediaan tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641 bed.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pasien positif tanpa gejala ringan bisa isolasi mandiri dengan tetap dipantau petugas kesehatan. Pasien isoman bisa memanfaatkan fasilitas telemedisin dan alat pengukur saturasi oksigen. Jika syarat isoman tidak terpenuhi, yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi di tempat isolasi terpusat (isoter).

”Kami mendorong pemda untuk mengaktifkan kembali tempat isolasi terpusat yang pernah digunakan saat gelombang kasus Covid-19 lalu,” jelas Wiku.

Pemerintah, lanjut Wiku, juga menyediakan obat gratis sesuai gejala yang dialami pasien. Jika mengalami perburukan gejala, pasien bisa menghubungi petugas untuk dirujuk ke RS.

Kasus Karantina

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan di lokasi karantina para warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyelidikan dilakukan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina PPLN.

”Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi. Total ada 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan kemarin.

Dedi mengatakan, pihaknya bakal menaikkan status penyelidikan ke penyidikan jika ditemukan peristiwa pidana dalam karantina PPLN itu. Proses hukum tersebut perlu dilakukan untuk menjerat para tersangka. ”Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Polri akan menggunakan aturan yang berlaku untuk menjerat pelaku. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejauh ini, Dedi menyebut pihaknya melihat karantina berjalan sesuai ketentuan. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dan menggali keterangan. ”Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,” ucapnya.

Dedi melanjutkan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengenai data manifes penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Baik WNA maupun WNI dan PHRI.

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina. Misalnya, jumlah, identitas, dan nomor telepon. ”Juga melakukan tracing melalui check post subjek yang melaksanakan karantina,” imbuhnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore