
Massa aksi dari berbagai elemen buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Jokowi-Ma
JawaPos.com - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, rupanya masih ada kesalahan cetak di UU itu bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan ihwal masih adanya kesalahan redaksional dari UU Cipta Kerja tersebut.
"Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5," katanya, Rabu (4/11).
Adapun bunyi Pasal 6 adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Bunyinya adalah 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
Selain itu, Herman juga menegaskan berubahnya jumlah halaman UU Cipta Kerja. Perubahan halaman bahkan terjadi sampai enam kali.
"Saya juga mempertanyakan banyak versi yang terus berubah-ubah halaman," ungkapnya.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat 1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan mengatakan dengan menekennya UU tersebut. Maka sama saja Presiden Jokowi tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Presiden telah memilih mendatanganainya di tengah gelombang penolakan," ujar kepada JawaPos.com.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
