Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Januari 2022 | 17.42 WIB

PTM 100 Persen Sudah Dipertimbangkan Matang

Siswa kelas VI mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri Keputran - Image

Siswa kelas VI mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri Keputran

JawaPos.com - Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 dengan kapasitas 100 persen sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, dari hasil monitoring tim KSP di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana protokol kesehatan dan pemahaman warga sekolah tentang Covid-19 yang sangat baik.

"Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen," ujar Abetnego kepada wartawan, Selasa (4/1).

Abetnego juga mengungkapkan, alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen, yakni untuk mencegah terjadinya loss learning atau kehilangan belajar akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.

"Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," katanya.

Pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di masa pandemi, dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik. Terlebih lagi keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semua sesuai dengan standar pendidik.

Atas alasan tersebut, menurut Abetnego, KSP ikut mendorong pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat, yakni melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan keluarnya SKB 4 menteri yang di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore