Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Juli 2022 | 04.44 WIB

Soal Ganja Medis, Pakar Minta Ada Sanksi Tegas Nakes Nakal

Pemerintah Thailand mengizinkan perdagangan mariyuana untuk keperluan medis dan penelitian - Image

Pemerintah Thailand mengizinkan perdagangan mariyuana untuk keperluan medis dan penelitian

JawaPos.com–Wacana penggunaan ganja untuk kepentingan medis memiliki banyak catatan yang harus diselesaikan. Salah satunya yakni potensi penyalahgunaan oleh masyarakat maupun para tenaga medis.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harus ada revisi undang-undang terlebih dahulu jika ganja hendak dipakai medis. Dalam revisi tersebut harus ada sanksi lebih berat bagi tenaga medis yang bermain nakal.

”Penyalahgunaan oleh dokter dan tenaga medis yang diberi wewenang memproduksi resep dokter dan merekomendasikan, dengan hukuman yang berat, jika diperlukan sanksi pencabutan izin praktik,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (2/7).

Oleh karena itu, Fickar sepakat jika pemakaian ganja untuk medis harus diawasi ketat. Bisa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau kementerian.

”Bisa (disupervisi) BNN, atau instansi struktural kementrian kesehatan,” jelas Fickar.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun,  bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. ”Ganja dilarang. Dalam arti (ganja dapat) membuat masalah, dalam Alquran dilarang,” kata Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (27/6).

Oleh karena itu, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis. Harus ada kriteria khusus penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

”Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan,” tegas Ma’ruf.

”Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari pada ganja itu,” sambungnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore