
Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Gugatan ini mempersoalkan polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada (1/6) kemarin. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Jadi pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan pegawai 75 pegawai KPK yang gagal TWK, Hotman Tambunan di Gedung MK, Rabu (2/6).
Hotman menyampaikan, dalam pertimbangan putusan MK alih status pegawai menjadi ASN, meminta agar tidak merugikan pegawai KPK. Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita menyadari dan mengetahui bahwa BKN dan pimpinan KPK punya tafsir sendiri," ucap Hotman.
Para pegawai yang gagal TWK ini mengharapkan MK bisa menyelesaikan polemik ini secara konstitusional. Hal ini khususnya terkait wawasan kebangsaan.
"Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan. Berikut isunya itu adalah tentang bagaimana mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Hotman.
Dia menyesalkan BKN yang justru tidak membuka hasil TWK. Terlebih 51 orang dari 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu akan diberhentikan. Sementara 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.
"Kami melihat BKN semacam memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TWK. Nah apakah alat ukur valid, nanti coba kita lihat, kita buka di sidang MK," cetus Hotman.
Baca juga: Novel Baswedan: Firli Paksakan Lantik 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN
Dalam rangka memperkuat gugatannya ke MK, sambung Hotman, pihaknya membawa 28 bukti terkait dugaan pelanggaran dalam asesmen TWK.
"Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 28 ayat 1,2,3 UUD 1945," pungkas Hotman.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
