Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 April 2022 | 15.34 WIB

Surat Izin Masih Berlaku, Terawan Tetap Bisa Praktik hingga 2023

Dokter Terawan Agus Putranto di Istana Negara, Selasa (22/10). (Raka Denny/Jawa Pos) - Image

Dokter Terawan Agus Putranto di Istana Negara, Selasa (22/10). (Raka Denny/Jawa Pos)

JawaPos.com - Meski sudah dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto tetap masih bisa melakukan praktik. Hal itu karena Terawan masih mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.

Dokter Terawan dipecat karena dianggap menyalahi etik terkait metode Brain Washing atau cuci otak pasien stroke dengan DSA (Digital Substraction Angiogram). Metode cuci otak itu memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar ke-31 IDI, Beni Satria mengatakan, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih memiliki izin praktik dokter. Menurutnya surat SIP Terawan masih berlaku hingga 2023 mendatang.

"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4).

Namun, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah (evidence based). Hasil keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran mengungkapkan dokter Terawan menyalahi etik karena menguji metode cuci otak tersebut padahal belum ada bukti ilmiahnya.

Jika pun berpraktik, dokter Terawan diminta hanya melakukan praktik kedokteran sesuai dengan bidangnya yaitu ahli radiologi. Contohnya, membaca hasil radiologi.

"Beliau (Terawan) kan ahli Radiologi, kalau beliau melakukan praktik kedokteran sebatas membacakan hasil radiologi, dan ini kewenangannya, silakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan, ketika dokter Terawan tetap melakukan praktik medis yang tidak memiliki bukti ilmiah dan membahayakan pasien, pihaknya akan kembali mengingatkan pemerintah dan institusi praktik tersebut. Sebab peran IDI adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang anggotanya.

"Karena jelas pelanggaran kedokteran yang tidak sesuai dengan standar, itu ada ancaman pidananya, dan denda 50 juta maksimal, ini yang akhirnya membahayakan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil muktamar IDI di Aceh pada Jumat (25/3). Keputusan ini menindaklanjuti rekomendasi PB ID pada tahun 2018 lalu yang belum dilaksanakan selama ini.

Sebetulnya rekomendasi pemecatan itu sudah disampaikan dalam penjelasan khusus pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada 9 April 2018. Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia dr. Broto Wasisto, MPH, DTM&H (Alm), disebutkan pandangan para ahli terkait metode cuci otak atau DSA (Digital Substraction Angiogram). Metode cuci otak itu memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.

Menurut para ahli, metode itu bukan metode baru dalam dunia medis. Akan tetapi, dokter Terawan dinilai terlalu berlebihan mengiklankan diri seolah-olah metode tersebut sebagai inovasi medis pertama di Indonesia sehingga membuat pasien stroke tertarik untuk mencobanya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore