
Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia
JawaPos.com - Keran investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang baru saja dicabut kembali oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menuai polemik. Kebijakan investasi miras tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin pembangunan industri minuman beralkohol sebenarnya telah ada sejak Indonesia belum merdeka.
"Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).
Bahlil melanjutkan, perizinan investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi. Bahkan, telah ada sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada pada 13 provinsi.
"Ini tidak lain tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir," jelasnya.
Bahlil juga menambahkan, pernyataannya tersebut tidak bermaksud untuk saling menyalahkan. Karena yang terpenting, pemerintah telah mencabut lampiran Perpres tersebut yang memuat investasi miras.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tersebut terkait aturan minuman keras (miras). Sebelumnya aturan itu telah menuai polemik di tengah masyarakat.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Kepala negara ini mencabut Perpres tersebut lantaran sudah menerima masukan dari banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Ada juga persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
