
SAMPAIKAN ASPIRASI: Para nakes melakukan demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin (5/6). Mereka meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
JawaPos.com – Polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan ditengarai karena ketidakpahaman atas cara pembentukan dan sifat undang-undang omnibus law. Faktor mental menerobos dan tidak peduli mutu juga dinilai ikut andil, sehingga berpotensi menciptakan masalah lebih luas.
Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (Makpi) Riant Nugroho menyebutkan bahwa pada dasarnya penyusunan sebuah kebijakan, khususnya Undang-undang Kesehatan yang multidimensi dan ultradimensi, memang tidak mudah. Maka semestinya diperlukan kehati-hatian dan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.
"Ini yang merupakan penyakit mental yang disampaikan Prof Koentjaraningrat pada tahun '70 yang menjadi problem dalam pembangunan kita. Khusus Undang-undang Kesehatan, sudah tidak sepatutnya cara-cara ini digunakan lagi," ujarnya dikutip Rabu (14/6).
Lebih lanjut, Riant menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan undang-undang yang bersifat multidimensi bahkan ultradimensi ini tidak bisa dilakukan hanya dengan cara formal seperti voting dan dialog yang melibatkan banyak orang saja. Ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi seperti memetakan siapa saja yang sebenarnya harus dilibatkan.
"Pertama, melibatkan mereka yang berkemampuan, bukan mereka yang berkekuasaan. Siapa yang berkemampuan? Ya mereka yang seharusnya terlibat dalam proses tersebut," jelasnya.
Dalam konteks melibatkan pertembakauan, misalnya, kata Riant maka perlu menghadirkan sejumlah pihak yang benar-benar relevan. Mulai dari tenaga kesehatan, ahli bahasa Indonesia, ahli hukum, ahli kebijakan, ahli tanaman, antropolog yang membidangi pertanian tembakau dan lain sebagainya.
Hal-hal inilah yang menurut Riant belum terpenuhi dalam proses penggodokan RUU Kesehatan yang didesain secara omnibus law ini. Sebab faktanya, terjadi kisruh akibat penggolongan tembakau yang disamakan dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 di RUU Kesehatan ini.
"Ini kan berarti ada ruang-ruang baru yang harus kita buka, supaya kita tidak menjadi orang-orang yang menistakan karunia Tuhan," ujarnya.
Riant juga mengomentari pemerintah yang bersikukuh untuk menggabungkan 10 undang-undang ke dalam satu kebijakan berjudul RUU Kesehatan. Menurutnya, ada kebijakan tertentu yang memang sebaiknya tidak dipaksakan untuk dibuat secara omnibus law.
Harmonisasi aturan harus diawali dengan harmonisasi gagasan, konsep, dan variabel-variabel yang ada. "Kerangka berpikir dalam pembentukan omnibus law pun haruslah metodologis dan sistematis dan bukan akademis. Saya berani menyimpulkan bahwa tidak dilakukan harmonisasi sejak gagasan, makanya pasal-pasalnya tidak harmonis. Mungkin yang dilakukan harmonisasi kemauan," sindirnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
