Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2023 | 18.39 WIB

Sang Ayah Sebut David Ozora Kini Baru Bisa Berjalan Selama 8 Menit

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat hadir dalam persidangan Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). - Image

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat hadir dalam persidangan Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

JawaPos.com - Ayah Cristalino David Ozora, Yonathan Latumahina mengungkap kondisi terkini anaknya setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo sekitar empat bulan lalu. David kini sudah bisa berjalan namun hanya kuat selama delapan menit.
 
"David sekarang yang kelihatan sudah bisa berjalan tapi kekuatannya hanya delapan menit, setelah itu tiba-tiba jatuh," kata Yonathan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
 
Beberapa waktu lalu, Yonathan menyebut jika kemampuan berjalan David baru enam menit. Artinya sekarang sudah sedikit meningkat.
 
"Saya tanya kenapa ini dia sering jatuh? Di fisioterapi dia endurance-nya, sampai sekarang masih jatuh-jatuh terus," jelas Yonathan. 
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore