Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Agustus 2025 tidak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka menjadi tahanan kota. Penetapan tersebut diputuskan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Juru bicara PN Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, membenarkan adanya keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).
Ia menjelaskan, pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan dari proses hukum.
"Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan," ujarnya.
Dengan status tahanan kota, lanjut Sunoto, ketiganya tetap wajib lapor kepada aparat berwenang, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota tanpa izin, serta wajib hadir dalam setiap persidangan. Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Adapun, tiga terdakwa yang mendapatkan pengalihan penahanan tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut. Bagi Delpedro, pertimbangan diberikan terkait kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister dan tengah menyelesaikan tesis dengan tenggat waktu pada Mei 2026.
Dalam perkara Muzaffar Salim, hakim mempertimbangkan tanggung jawab keluarga. Ia disebut merawat orang tua lanjut usia, dengan kondisi ibu yang menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan untuk kontrol rutin.
Sementara terhadap Syahdan Husein, majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Ia disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi dengan psikiater secara berkala.
Menurut Sunoto, seluruh permohonan pengalihan penahanan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga masing-masing terdakwa.
Ia juga menjelaskan, perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana terdakwa tetap berstatus tahanan, namun jenis penahanannya berubah dari rutan menjadi tahanan kota.
"Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
