
Chief Operating Officer – Australasia, China, and RCIS VFS Global, Simon Peachey (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menjelang puncak musim liburan, VFS Global mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mengajukan visa secara mendadak. Pengurusan visa yang terlalu mepet dinilai berisiko menimbulkan keterlambatan proses sekaligus membuka celah terjadinya penipuan yang kerap menyasar calon pelancong.
Chief Operating Officer – Australasia, China, and RCIS VFS Global, Simon Peachey, menegaskan pentingnya mengajukan visa sejak jauh hari setelah tiket dan akomodasi dipesan.
“Pengajuan visa yang terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan bukan hanya berisiko tertunda, tetapi juga membuat pemohon lebih rentan terhadap oknum penipu yang memanfaatkan situasi mendesak,” ujar Simon di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (20/1).
Ia juga menegaskan bahwa pemesanan janji temu visa tidak dipungut biaya dan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi VFS Global.
Sebagai mitra resmi 24 pemerintah asing di Indonesia, VFS Global merangkum sejumlah hal penting yang perlu diketahui pemohon visa agar proses berjalan aman dan lancar.
Pemohon disarankan mengajukan visa segera setelah rencana perjalanan ditetapkan. Sebagian besar negara sudah membuka pengajuan visa hingga 180 hari atau enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Untuk visa Schengen, ketentuan ini berlaku sejak 9 Februari 2020.
Pemesanan janji temu dilakukan langsung melalui situs resmi VFS Global atau portal pemerintah terkait tanpa biaya. Biaya yang dikenakan hanya biaya layanan resmi tertentu dan tidak ada skema “akses prioritas” atau jual beli slot antrean.
VFS Global menegaskan tidak bekerja sama dengan agen, calo, atau pihak ketiga dalam pengaturan janji temu visa. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku terafiliasi dengan VFS Global.
Staf VFS Global maupun pihak lain tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan visa. Persetujuan, penolakan, masa berlaku, hingga waktu pemrosesan sepenuhnya menjadi kewenangan kedutaan atau konsulat masing-masing negara.
VFS Global tidak menawarkan jasa penempatan kerja atau imigrasi ke luar negeri. Permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan atau jalur imigrasi cepat atas nama VFS Global merupakan indikasi penipuan.
VFS Global tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran melalui media sosial, email, SMS, atau telepon. Seluruh pembayaran hanya dilakukan melalui situs resmi atau langsung di Pusat Permohonan Visa. Permintaan transfer ke rekening pribadi patut dicurigai sebagai penipuan.
Simon juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menerima tawaran mencurigakan terkait visa. Informasi dan pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi anti-penipuan yang disediakan perusahaan, serta kepada aparat kepolisian jika telah menjadi korban.
Untuk diketahui, saat ini VFS Global melayani 24 pemerintah asing di Indonesia melalui 45 pusat pengajuan visa yang tersebar di Bali, Jakarta, Makassar, Medan, dan Surabaya. Selain itu, VFS Global juga menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk layanan e-VoA, serta menyediakan berbagai layanan tambahan guna mempermudah proses pengurusan visa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
