Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan pidana nasional yang baru ini, perlindungan terhadap kehidupan beragama serta sarana dan pelaksanaan ibadah diperketat.
Melalui KUHP baru, negara menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk gangguan, perintangan, hingga pembubaran kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Salah satu pasal krusialnya, yakni Pasal 303 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu atau membubarkan pertemuan dan upacara keagamaan.
Dalam Pasal 303 Ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal 303 Ayat (2), sebagaimana sikutip Jumat (16/1).
Sanksi lebih berat dikenakan jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Pasal 303 Ayat (3) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," tegas bunyi Pasal 303 Ayat (3).
KUHP baru juga mengatur sanksi bagi tindakan yang dinilai lebih ringan, seperti membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah. Pasal 303 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Selain itu, KUHP juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Setiap orang yang memaksa orang lain untuk tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Perlindungan hukum juga diberikan kepada pemimpin ibadah. Pasal 304 mengatur bahwa penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, Pasal 305 mengatur perlindungan terhadap sarana ibadah. Setiap orang yang menodai bangunan tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Jika perbuatan tersebut berupa perusakan atau pembakaran tempat ibadah secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Melalui pengaturan tersebut, KUHP baru diharapkan mampu mencegah konflik berbasis agama dan menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
