Ilustrasi QRIS. (Threads @31oktzb)
JawaPos.com- Belum lama ini, ramai perbincangan mengenai pungutan biaya administrasi pada transaksi QRIS di warung UMKM di media sosial.
Isu ini bermula ketika akun Threads @31oktzb membagikan keluhannya terkait adanya biaya admin sebesar Rp 1.000 rupiah, saat hendak membeli bensin di sebuah warung UMKM.
Dalam unggahan tersebut, pengguna @31oktzb mempertanyakan kebijakan warung yang mengenakan biaya admin saat pembayaran memakai QRIS.
Cuitan itu pun langsung menarik perhatian warganet dan memicu lebih dari 1.000 komentar balasan. Beragam pendapat juga bermunculan mulai dari yang mendukung praktik tersebut hingga menentangnya.
Salah satu pengguna menilai pungutan itu tidak lazim “Scam itu kak wkwk, aku juga punya qris bikin sendiri di gopay merchant gada potongan apapun” tulis akun @_caani**26.
Sementara itu, ada pula netizen yang menganggap biaya tersebut terlalu sepele. “Yg jawab pada drama semua. Duit Sepele 500/1rb aja jdi masalah awokwowk” komentar akun @fau**_ba***
Komentar lain juga menyebutkan adanya praktik serupa di tempat lain dengan nominal yang lebih besar. “Mending seribu, disini ada salah satu tempat makan, malah di suruh lebihkan 3000 kan konyol emot tertawa” tulis akun @faf*_fau*******.
Sementara itu banyak juga yang menegaskan bahwa biaya admin menjadi tanggungan pemilik usaha bukan konsumen. “Admin itu sebenarnya tanggungan yang punya usaha, bukan pelanggan, dan yang kena admin 500l keatas” pada komentar akun kill**_d.****.
Pro kontra pun terus mewarnai kolom komentar tersebut. Lantas bagaimanakah yang sebenarnya? Apakah pelaku UMKM dibenarkan menarik biaya administrasi pada konsumen saat menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran di warung?
Untuk menjawab persoalan tersebut, ada peraturan yang perlu dicermati lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menegaskan bahwa “Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa”.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa, penjual termasuk merchant UMKM tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen saat melakukan transaksi pembelian barang ataupun jasa.
Mengacu pada ketentuan dari www.bi.go.id, bahwa MDR atau (Merchant Discount Rate) bagi UMKM hanya dikenakan apabila nilai transaksi pembayaran barang atau jasa melebihi Rp 500.000. Sehingga, dengan demikian, transaksi dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 500.000 tidak dikenakan biaya administrasi alias tarif MDR atau sebesar 0%.
Selain itu, BI juga menegaskan bahwa kewajiban membayar biaya MDR ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant UMKM. Konsumen tidak boleh dibebani atau diwajibkan membayar biaya tersebut. Dalam hal hal ini jika, warung atau merchant tetap melakukan pemungutan biaya tambahan pada konsumen, maka bank Indonesia dapat menjatuhkan sanksi berupa denda, penghentian sementara, ataupun pencabutan izin pemakaian QRIS.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
