Ilustrasi: topi polisi.
JawaPos.com - Sepanjang tahun ini Polri menggelar 9.817 sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari ribuan sidang etik tersebut, tidak kurang dari 689 polisi kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan hal itu dalam Rilis Akhir Tahun yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (30/12). Dia merinci sanksi yang diberikan kepada personel Polri melalui sidang etik.
”Pada tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. Terdiri atas 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Komjen Wahyu.
Selain itu, Wahyu menyatakan bahwa melalui sidang etik tersebut turut dijatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan untuk 637 polisi serta 44 sanksi lainnya. Di luar sidang etik, Polri turut menyelenggarakan sidang disiplin.
”Sepanjang tahun 2025, Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin,” kata dia.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Polri melalui sidang disiplin itu terdiri atas 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus), 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda kenaikan pangkat, 364 sanksi mutasi bersifat demosi, dan 393 sanksi lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa instansinya akan terus berbenah diri. Langkah itu terus dilakukan meski penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri tahun ini menunjukkan tren positif.
”Hasil penilaian dari lembaga survei internasional dan survei nasional tersebut tentunya membuat kami terus melakukan perbaikan, berbenah, dan tidak berpuas diri. Kami harus terus melakukan perbaikan, harus terus melakukan evaluasi, sehingga kami terus bisa meningkatkan kinerja institusi,” kata dia di hadapan awak media.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
