
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(Haritsah/Jawa Pos)
JawaPos.com – Amnesty International Indonesia mengecam keras tindakan aparat keamanan terhadap relawan kemanusiaan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang. Insiden tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan telah mengarah pada pelanggaran serius hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Krueng Mane, Aceh Utara, pada Kamis (25/12) malam, harus dilihat sebagai persoalan fundamental terkait perlindungan warga sipil.
“Insiden kekerasan di Krueng Mane, Aceh Utara, pada Kamis malam 25 Desember 2025, bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Usman kepada wartawan, Jumat (26/12).
Ia menilai, tindakan aparat gabungan TNI dan Polri terhadap para relawan kemanusiaan mencerminkan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. Menurutnya, inisiatif warga untuk membantu korban bencana justru dihadapi dengan cara-cara represif.
“Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang mencerminkan arogansi kekuasaan. Inisiatif kemanusiaan warga direspons dengan razia, pelarangan ekspresi bendera, pukulan, tendangan, dan laras senjata," cetusnya.
Usman juga menyoroti bukti-bukti visual yang beredar luas di masyarakat. Rekaman tersebut, kata dia, memperlihatkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan aparat terhadap warga sipil tanpa perlawanan.
“Sejumlah bukti visual yang beredar menunjukkan sekelompok orang yang diduga aparat keamanan menghajar warga hingga terkapar. Bahkan ada pula warga yang kepalanya luka-luka karena dihantam dengan popor senjata. Ini adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum manapun," tuturnya.
Menurut Amnesty International Indonesia, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlakuan yang bermartabat, tanpa kekerasan maupun intimidasi.
“Dalam perspektif HAM, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalih penertiban bendera Bulan Bintang ataupun klaim gangguan lalu lintas sama sekali tidak sebanding dengan kekerasan berlebih yang ditampilkan," ujarnya.
Ia menegaskan, ketika aparat negara menggunakan cara-cara kekerasan terhadap warga sipil tak bersenjata, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat.
“Ketika aparat negara terlibat cara-cara premanisme terhadap warga sipil tak bersenjata, negara telah melanggar mandat untuk melindungi dan menjaga keselamatan warga negara," urainya.
Usman menambahkan, tindakan aparat tersebut juga berdampak langsung terhadap hak atas bantuan kemanusiaan, terutama bagi korban banjir di Aceh Tamiang yang sangat membutuhkan pertolongan cepat.
“Lebih jauh, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas bantuan kemanusiaan. Konvoi tersebut lahir dari semangat gotong royong dan ekspresi kekecewaan warga atas lambannya respons pemerintah pusat menangani banjir," paparnya.
Ia menilai, penghalangan distribusi bantuan dan penganiayaan terhadap relawan justru memperburuk kondisi korban bencana yang sedang berada dalam situasi darurat.
“Dengan menghalangi bantuan dan menganiaya relawan, aparat secara tidak langsung memperparah penderitaan korban bencana di Aceh Tamiang dan daerah-daerah lain yang sedang menanti pertolongan," ucapnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
