Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Desember 2025 | 01.48 WIB

Hasil Penyelidikan Polda Lampung, Kayu di Pesisir Barat Bukan Kayu Hanyut

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi. (Istimewa)

JawaPos.com - Polda Lampung merilis hasil penyelidikan terhadap gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebut kayu itu terdamparnya kayu itu ini pada Jumat (5/12). 

Irjen Helfi Assegaf mengatakan peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/12) pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Dari hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Kayu log itu berasal dari wilayah Mentawai.  

"Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber," ujar Kapolda Irjen Helfi dalam konferensi persnya di Polda Lampung, Rabu (10/12). 

Konferensi pers itu Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi.

"Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," sambung jenderal bintang dua itu. 

Dia melanjutkan, pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai. 

Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Pihak kepolisian berkoordinasi bersama kementerian kehutanan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan.

"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.  

Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal. 

"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," ujar Kapolda.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore