
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf dalam unggahan media sosial. (Instagram Mirwan MS)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Tito mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, pada 22 November 2025, sebelum terjadinya bencana yang melanda Sumatera.
"Jadi sebelum terjadinya apa, bencana banjir dan tanah longsor," ungkapnya.
Namun, wilayah Aceh pada 24 November diterpa bencana banjir bandang dan tanah longsor. Bencana itu mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa hingga merusak berbagai infrastruktur.
"Kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," ucap Tito.
Melihat situasi tersebut, lanjut Tito, Gubernur Mualem menolak permohonan izin yang diajukan Mirwan, pada 28 November 2026. Ia menekankan, surat permohonan izin itu belum sampai ke Menteri Dalam Negeri.
"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegasnya.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” tutur Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
