
Ayu Puspita, Wedding Organizer yang Diduga Lakukan Penipuan hingga Resepsi Tanpa Makanan. (Kolase Thread @cindyangelina)
JawaPos.com - Kasus penipuan paket pernikahan yang menyeret Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding Service and Planner menyita perhatian publik. Video ratusan korban mendatangi rumah Ayu Puspita di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) viral di media sosial. Kini pemilik WO tersebut sudah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Dilihat dari akun media sosial @byayupuspitaa, WO tersebut sudah memiliki cukup banyak pengikut. Sampai Selasa (9/12), lebih dari 12 ribu orang mengikuti akun tersebut. Sebagai pemilik, Ayu Puspita menjalankan bisnisnya di bawah naungan perusahaan, PT Ayu Puspita Sejahtera. WO miliknya menyediakan paket pernikahan lengkap.
Mulai venue, dekorasi, catering, make up, dokumentasi, sampai pakaian pernikahan. Paket pernikahan yang ditawarkan oleh Ayu Puspita pun beragam. Ada yang puluhan juta, ada pula yang ratusan juta. Semua bergantung pada lokasi pernikahan dan jumlah tamu undangan serta detail-detail pesta pernikahan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasangan.
Namun perjalan bisnis yang dibangun oleh Ayu kini diambang kehancuran. Dia bersama 4 anak buahnya diduga melakukan penipuan terhadap ratusan pasangan pengantin. Bila sebelumnya diperkirakan kerugian yang dialami oleh korban mencapai ratusan juta rupiah, kini angka diprediksi mencapai miliaran rupiah. Mengingat jumlah korban dan nilai paket pernikahan yang diambil juga beragam.
Pada Minggu (7/12) ratusan korban itu menggeruduk rumah Ayu. Mereka marah dan meminta pertanggungjawaban. Situasi sempat panas hingga terjadi perdebatan. Namun, Ayu akhirnya diamankan oleh Polres Metro Jaktim. Dia kemudian diserahkan kepada Polres Metro Jakut karena laporan dugaan penipuan oleh Ayu dibuat di wilayah Jakut.
”Benar tersangka A (Ayu Puspita) dan D (Dimas) ditahan di Jakut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Selain 2 tersangka itu, polisi juga menetapkan 3 tersangka lain. Namun demikian, 3 tersangka tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan berada di luar Jakut. Oleh polisi, Ayu dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
”Tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” jelas Budi.
Kasus yang menjerat Ayu berawal dari keluhan salah seorang korban di media sosial. Keluhan itu lantas viral hingga memantik kemunculan korban lainnya. Ternyata jumlahnya ratusan. Mereka kemudian sepakat mendatangi rumah ayu dan meminta pertanggung jawaban. Salah seorang korban bahkan membuat laporan resmi di Polres Metro Jakut.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
