Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2023 | 20.15 WIB

Lolos Dari Hukuman Mati, 2 Oknum TNI AD yang Bawa Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua oknum TNI AD yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi divonis penjara seumur hidup. - Image

Dua oknum TNI AD yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi divonis penjara seumur hidup.

JawaPos.com - Dua oknum TNI AD yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi lolos dari maut usai hakim memberi vonis seumur hidup. Mereka adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian, senang dan langsung sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu langsung sujud syukur di depan majelis hakim.

Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan. Keduanya lalu sujud bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer

Terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 Kg dan 40 Ribu butir ekstasi Dua anggota TNI yang ditangkap pada 5 Desember 2022 divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).

Dalam amar putusannya 2 terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian saat persidangan.

Kata hakim hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.

“Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa,” ucapnya.

Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

“(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu),” ujar hakim.

Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim.

Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore