
Dua oknum TNI AD yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi divonis penjara seumur hidup.
JawaPos.com - Dua oknum TNI AD yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi lolos dari maut usai hakim memberi vonis seumur hidup. Mereka adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian, senang dan langsung sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu langsung sujud syukur di depan majelis hakim.
Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan. Keduanya lalu sujud bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer
Terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 Kg dan 40 Ribu butir ekstasi Dua anggota TNI yang ditangkap pada 5 Desember 2022 divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).
Dalam amar putusannya 2 terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian saat persidangan.
Kata hakim hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.
“Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa,” ucapnya.
Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
“(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu),” ujar hakim.
Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim.
Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.
Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5).

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
