
Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat ASDP—Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono—menjadi sebuah momentum penting yang menegaskan bahwa negara tidak saja hadir untuk menghukum, tetapi juga memulihkan.
Dalam kasus ini, kata dia, keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi bergerak lebih jauh menuju pemulihan martabat.
"Langkah ini berangkat dari proses konstitusional: aspirasi publik yang diterima DPR RI, dikaji oleh Komisi Hukum, kemudian ditelaah oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum, dan akhirnya diputuskan oleh Presiden setelah melalui rapat terbatas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Dengan demikian, lanjut Trubus rehabilitasi ASDP tidak sekadar mengoreksi sebuah kasus hukum, tetapi menunjukkan keberanian moral pemerintah: bahwa ketika proses hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara wajib hadir untuk memulihkan.
Selain itu, keputusan ini membawa pesan penting bagi tata kelola pelayanan publik. Dalam ekosistem BUMN dan sektor layanan negara, risiko kebijakan sering kali diterjemahkan secara sempit sebagai “potensi kerugian negara”. Padahal dunia pengelolaan usaha negara tidak pernah bebas dari risiko komersial. Setiap kebijakan bisnis bisa berujung pada keberhasilan, atau justru kerugian.
Jika setiap risiko dijadikan delik pidana tanpa memahami konteksnya, maka bukan hanya pejabat publik yang akan terancam, melainkan masa depan pelayanan publik itu sendiri. "Rehabilitasi ASDP dengan demikian menjadi pengingat bahwa negara harus memberi keberanian, bukan ketakutan, kepada para profesional yang melaksanakan mandatnya dengan itikad baik," ujarnya.
Kini beberapa kasus lain yang menunjukkan kompleksitas tantangan tata kelola seperti ASDP masih menanti untuk diselesaikan dan layak diikuti. Salah satunya terkait BRI Ventures (sebagai unit ventura BUMN) dalam investasi ke TaniHub. Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan beberapa tersangka yaitu eks CEO BRI Ventures, eks VP Investasi Venture Capital BUMN, dan eks VP Investasi MDI Ventures dalam dugaan korupsi dana investasi TaniHub.
Kasus-kasus seperti ini, kata dia, menunjukkan ruang kerentanan tata kelola yang perlu dibenahi. Namun penting juga agar aparat tidak serta merta menafsirkan risiko investasi sebagai delik pidana tanpa kajian mendalam terhadap industry practice, struktur risiko, dan governance ekosistem venture capital, yang operasionalnya memang berbeda dari perusahaan umum BUMN.
"Keputusan Presiden juga membuka ruang refleksi lain: bahwa penegakan hukum perlu memahami substansi sektor yang diperiksa. Apabila aparat hanya mengejar penetapan tersangka tanpa memahami dinamika industri, hukum berpotensi salah sasaran;" ungkapnya.
Menurut Trubus, pelajaran penting dari rehabilitasi ASDP bukan semata-mata pemulihan individu. Tapi kebutuhan agar aparat penegak hukum memahami konteks sektor yang diperiksa. Hukum tidak boleh bekerja seperti mesin—sekadar mencari kesalahan formal—melainkan harus memahami substansi, mekanisme bisnis, model risiko, dan tata kelola industri.
Ke depan, kata dia, perbaikan tidak boleh berhenti pada pemulihan nama baik. Pembenahan harus menyentuh cara aparat bekerja. Di sektor publik, tak cukup hanya menindak; negara harus mampu membedakan kerugian karena risiko usaha dengan kerugian akibat penyalahgunaan kewenangan yang disengaja. Ketidakmampuan membedakan keduanya akan membuat hukum kehilangan keadilan, dan negara kehilangan keberanian profesional.
Rehabilitasi ASDP memberikan sinyal bahwa Presiden memilih keadilan dengan cara yang dewasa—bukan populisme hukum, tetapi koreksi yang berbasis kajian. Namun langkah ini baru menjadi lengkap apabila aparat penegak hukum juga ikut berubah: dari sekadar mengejar, menjadi memahami; dari hanya menghukum, menjadi memulihkan; dari sekadar penegak aturan, menjadi penjaga keadilan.
"Dalam konteks kebijakan rehabilitasi, Prabowo telah membuktikan diri sebagai pemimpin yang “adil palamarta”, yakni pemimpin yang adil dan sangat adil dalam melihat realita pemerintahan dan penegakan hukum. Sesungguhnya apa yang dilakukan Presiden adalah meletakkan sendi-sendi kehidupan relasional antara hukum yang komprehensif dan respon politik, dimana kepentingan nasional yang lebih diprioritaskan. Dengan demikian rehabilitasi ASDP diletakkan dalam filosofi pemerintahan yang berbasis kepentingan nasional yang ditopang hukum adil," pungkasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
