Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Mei 2023 | 16.26 WIB

Novel Baswedan Khawatir Praperadilan Sekretaris MA Menang Lawan KPK

Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023).


JawaPos.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini, gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel mengakui, dapat bocoran bahwa praperadilan itu akan dimenangkan, sehingga jeratan tersangka terhadap Hasbi Hasan akan lepas.
 
"Ketika penyidik KPK akan menahan Sekretaris MA, Sprindik penahanan tidak ditandatangani Pimpinan KPK, lalu gugat praperadilan (dapat info hasilnya akan menang), lalu perkara berhenti?," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (27/5).
 
Gugatan praperadilan itu dilayangkan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan tidak ditahan usai diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu (24/5). Habi mengklaim akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
 
Menurut Novel, tidak ditahannya Hasbi Hasan bersamaan dengan putusan kasasi mantan pegawai KPK yang dipecat akibat tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, putusan kasasi itu menolak mantan pegawai KPK diangkat jadi ASN.
 
"Kasasi soal TWK dimenangkan Pimpinan KPK. Kalau benar begitu, memang hidup ini banyak kebetulannya," tegas Novel.
 
Sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
 
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dikutip dari permohonan praperadilan Hasbi Hasan, Jumat (26/5).
 
Hasbi Hasan diduga menerima aliran suap dalam penanganan perkara di MA. Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
 
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya. Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan tersebut.
 
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," demikian Ali menandaskan beberapa waktu lalu.
 
 
 
 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore