
Ditjen lakukan ramp check kapal penumpang memastikan keselamatan pelayaran jelang Nataru 2025/2026. (Istimewa)
JawaPos.com—Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji petik atau ramp check kelaiklautan kapal penumpang. Itu dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir November 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut dan siap melayani lonjakan penumpang selama periode libur panjang akhir tahun.
Menurut dia, ramp check menjadi langkah prioritas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Uji petik ini dilakukan sesuai amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026, kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala KSOP hingga Kantor UPP, untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” kata Dirjen Masyhud di Jakarta, Rabu (12/11).
Dia membeberkan, ramp check ini akan berlangsung hingga akhir November 2025. Adapun setiap kapal penumpang akan diperiksa menyeluruh, mulai dari aspek teknis, perlengkapan keselamatan, hingga kesiapan kru kapal.
Ditjen Hubla ingin memastikan semua armada yang beroperasi layak dan memenuhi seluruh standar keselamatan pelayaran. Lebih lanjut, Masyhud menjelaskan bahwa setiap temuan selama ramp check wajib segera ditindaklanjuti.
Sesuai Surat Dirjen Hubla Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, temuan dibagi dalam dua kategori. Minor Deficiency (temuan kecil yang tidak membahayakan langsung) dan Major Deficiency (temuan yang membahayakan keselamatan jiwa di laut, lingkungan maritim, atau muatan).
“Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” jelas Masyhud.
Sementara untuk temuan mayor, kapal wajib melakukan perbaikan segera sebelum diizinkan kembali berlayar. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut selama periode sibuk akhir tahun.
Ditjen Hubla juga membentuk Tim Uji Petik khusus yang akan melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah pelabuhan padat penumpang. Sedikitnya ada 15 pelabuhan utama yang menjadi fokus pemeriksaan, antara lain Pelabuhan Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke, dan Muara Angke.
“Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026,” tandas Dirjen Masyhud.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
