
PERCEPAT PROSES KEIMIGRASIAN: Sejumlah pekerja menyelesaikan ruang keimigrasian Makkah Route di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemarin (19/5).
JawaPos.com – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) reguler 2023 resmi ditutup kemarin sore. Meski ada sisa lebih dari 24 ribu kursi, Kementerian Agama (Kemenag) tidak membuka kembali perpanjangan masa pelunasan.
Sebab, sisa kursi itu langsung ditutup kuota cadangan yang sudah melunasi bipih.
Dari hasil rekapitulasi Kemenag saat penutupan kemarin, sisa kuota berhak lunas reguler ada 19.486 kursi. Kemudian, kuota prioritas lansia tersisa 4.366 kursi. Kuota petugas haji daerah (PHD) tersisa 171 kursi dan pembimbing KBIHU tersisa 253 kursi. Dengan demikian, total sisa kuota mencapai 24.276 kursi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menegaskan bahwa Kemenag sudah tidak membuka perpanjangan masa pelunasan. "Karena kuota nasional sudah terpenuhi," katanya kemarin.
Saiful menuturkan, sisa kursi tersebut bakal langsung diisi oleh kuota cadangan yang sudah melunasi bipih. Data Kemenag menyebutkan total kuota cadangan mencapai 55.667 jemaah. Dari jumlah itu, yang sudah melunasi bipih sebanyak 29.775 orang atau 53,49 persen. Dari jumlah tersebut, jumlah kuota cadangan yang sudah melunasi bipih melebihi sisa kuota reguler. Jadi, sudah cukup untuk menutup sisa kursi.
Saiful mengatakan, jemaah mulai masuk asrama haji pada 23 Mei nanti. Kemudian diterbangkan menuju Madinah pada 24 Mei. "Kami kebut proses visanya," ujarnya. Saat ini proses bio visa, sebagai dasar pengajuan visa haji, sudah mencapai 90 persen.
Saiful mengungkapkan, perhitungan tadi baru untuk kuota tetap saja. Belum termasuk kuota tambahan yang berjumlah 8.000 kursi. Dia menyebut skema distribusi dan pelunasan kuota tambahan bakal dibahas bersama DPR Selasa (23/5) pekan depan. Termasuk pembagian untuk jemaah haji khusus, juga masih dipetakan.
Kalangan travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) berharap segera ada kejelasan pembagian kuota tambahan untuk haji khusus. Di antaranya disampaikan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur di Jakarta kemarin. "Kami siap menyerap kuota tambahan tersebut," ucapnya.
Firman menuturkan, sesuai dengan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji khusus juga berhak menerima alokasi dari tambahan kuota. Dia menyebutkan, alokasi untuk haji khusus adalah 8 persen dari kuota tambahan yang didapatkan pemerintah. Jadi, dari kuota tambahan 8.000 kursi, minimal alokasi untuk haji khusus adalah 640 orang. (wan/mia/c17/ttg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
