Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 November 2025 | 18.58 WIB

Mengenal ATENSI YAPI 2025, Bansos untuk Mendukung Anak Yatim dan Piatu

Ilustrasi bansos PKH dan BPNT Oktober 2025. Jadwal cair BPNT dan PKH (pixabay/iqbalstock) - Image

Ilustrasi bansos PKH dan BPNT Oktober 2025. Jadwal cair BPNT dan PKH (pixabay/iqbalstock)

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos), salah satunya Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (ATENSI YAPI 2025).

Program itu termasuk pada komitmen nyata pemerintah untuk melindungi serta memberdayakan anak yang kehilangan orang tuanya agar mereka memperoleh kesempatan belajar yang sama serta tumbuh yang layak.

Jadwal dan Nominal Bansos ATENSI YAPI 2025

Bansos ATENSI YAPI dilakukan setiap tiga bulan sekali, termasuk periode Oktober hingga Desember 2025. Dana tersebut akan disalurkan ke penerima ataupun wali yang telah terdaftar pada sistem Kemensos.

Jumlah bantuannya pun Rp 200 ribu per bulan dengan total Rp 600 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Jika penerima bansos belum mencairkan bantuan pada periode sebelumnya, maka dana akan terakumulasi dan diterima sekaligus. 

Syarat agar jadi Penerima Bansos ATENSI YAPI 2025

  • Mempunyai dokumen identitas resmi, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Akta kelahiran, hingga Surat keterangan kematian orang tua.
  • Memiliki status yatim, piatu, atau yatim piatu, yang berarti kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
  • Memiliki umur di bawah 18 tahun.
  • Terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pemerintah daerah.
  • Bagi anak yang belum terdata pada sistem DTSEN, wali atau keluarga bisa melakukan pendaftaran atau pembaruan data di Dinas Sosial setempat demi terverifikasi dan bisa menjadi calon penerima pada periode berikutnya.

Cara Cek Status Bansos Beras-Minyak Goreng November 2025

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos secara online melalui dua saluran resmi Kementerian Sosial, di antaranya adalah:

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Untuk mendapatkan informasi paling akurat dan terbaru, kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs tersebut di browser.
  • Isi data sesuai kolom yang tersedia seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan ketik nama lengkap serta NIK sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan hasil pengecekan, apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau belum.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain lewat situs web, kamu juga bisa mengecek status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Sosial. 

Langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone.
  • Login menggunakan akun yang sudah terverifikasi.
  • Pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data domisili, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Tekan “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore