Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 04.52 WIB

Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Indonesia Diusulkan Masuk dalam Prolegnas 2026 di DPR

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi atas hasil Sidang Paripurna DPR RI - Image

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi atas hasil Sidang Paripurna DPR RI

JawaPos.com - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan apresiasi atas hasil Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2023 yang menetapkan 67 Rancangan UndangUndang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, termasuk RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang diusulkan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing.

Hal ini mendapat dukungan dari 4 fraksi politik yang ada di DPR yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN danKetua Fraksi PDI-P. Dukungan lintas fraksi ini menunjukkan semakin kuatnya konsensus politik untuk menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

Sturman Panjaitan (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menanggapi dalam pernyataan resminya Senin (29/9) bahwa usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi usulan langsung dari Badan Legislasi DPR RI.

"Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan dari DMFI terkait Pasal tentang perdagangan daging anjing. Atas komitmen saya sendiri bahwa DMFI agar dibawa lagi ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pelarangan perdagangan daging anjing (diusulkan) menjadi bagian bab tersendiri dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan," ujarnya

Dalam pernyataan resmi yang sama Charles Honoris Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menambahkan bahwa dirinya percaya bahwa pembeda utama manusia dengan hewan adalah akal dan kemampuan perubahan perilaku.

"Saya punya keyakinan kita sebagai manusia dan masyarakat dapat mengubah perilaku. Saya merindukan suasana seperti Istanbul dimana anjing dan kucing bisa hidup dengan nyaman, dirawat oleh Pemerintah Kota Istanbul, mengapa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Pada
substansinya kami sangat mendukung pelarangan perdagangan daging anjing," ujar Charles.

Sebagai informasi Dog Meat Free Indonesia adalah koalisi organisasi nasional dan internasional yang berdedikasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dapat dilakukan di Prolegnas Prioritas 2026. Maka secara garis besar bahwa sangat diharapkan ada bab atau pasal tertentu yang memang bisa mengakomodir keprihatinan kita bersama tentang perdagangan daging anjing dan kucing.

Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 juga merupakan bentuk nyata dari konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar di Indonesia, yang memiliki jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di seluruh nusantara.

Sejak tahun 2017, DMFItelah melakukan advokasi di berbagai daerah, mendorong kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, serta membangun kesadaran publik.

Hingga kini, 116 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Selain itu, DMFI juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI sejak tahun 2024, sebagai bagian dari upaya mendorong regulasi nasional yang tegas.

DMFI terus terlibat aktif dalam menggalang dukungan politik, kelembagaan, dan publik untuk memperkuat upaya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

"Kami siap untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan bersama DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya," kata Karin Franken selaku Direktur Nasional Koalisi DMFI.

Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sangat diperlukan untuk: melindungi kesehatan masyarakat dari risiko zoonosis, mencegah kekejaman terhadap hewan dan memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar kesejahteraan hewan internasional.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore