Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 00.30 WIB

Heboh Surat Pernyataan Ortu Murid Madrasah Terkait MBG, Tidak Tuntut Hukum jika Ada Kasus Keracunan, Kemenag Buka Suara

Murid di MTSN 6 Jakarta membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk teman-temannya (26/8). Pembagian MBG dipantau langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Murid di MTSN 6 Jakarta membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk teman-temannya (26/8). Pembagian MBG dipantau langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Beredar foto surat pernyataan orang tua murid bertanda MTsN 2 Brebes terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantara bagian utama dari surat itu, orang tua murid tidak menuntut secara hukum jika ada masalah dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu. Termasuk jika ada kasus keracunan.

Seperti diketahui belakangan banyak muncul kasus keracunan makanan MBG. Bahkan sejumlah siswa sampai dibawa ke rumah sakit. Keracunan bisa muncul karena hidangan MBG sudah dalam kondisi tidak layak atau basi saat sampai di meja siswa. Kemudian oleh siswa tetap dimakan. Keracunan bisa juga karena alergi atau faktor lainnya.

Dalam surat itu ada enam poin kondisi yang harus disetujui orang tua murid. Diantaranya adalah risiko terjadinya gangguan pencernaan seperti mual, diare, dan sejenisnya. Kemudian risiko alergi, kontaminasi ringan karena proses distribusi, serta potensi keracunan akibat kondisi di luar kendali panitia atau penyelenggara dapur MBG.

Atas kondisi-kondisi tersebut, orang tua diminta menandatangani surat yang intinya tidak akan menuntut ke jalur hukum. Baik untuk penyedia makanan maupun pihak sekolah. Dengan catatan selama pihak pengelola atau penyedia MBG sudah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Kementerian Agama (Kemenag) pusat irit bicara soal adanya surat pernyataan terkait layanan MBG itu. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) madrasah Kemenag Nyayu Khodijah hanya memberikan jawaban singkat.

"Sebaiknya langsung ke Kemenag Brebes saja," katanya (16/9). Dia menegaskan dari Kemenag pusat tidak ada instruksi untuk membuat surat pernyataan seperti itu. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, sebelumnya dia juga mendapatkan informasi surat pernyataan serupa dari sekolah umum. "Jadi tidak hanya di madrasah," katanya.

Menurut dia, surat tersebut menunjukkan Badan Gizi Nasional (BGN) sampai jaringan ke bawah tingkat dapur atau SPPG tidak mau bertanggungjawab jika terjadi keracunan atau kondisi negatif lainnya. 

"Jadi, menurut saya ini ngawur," katanya.

Ubaid mengatakan, data yang dia kumpulkan sudah ada ribuan anak-anak penerima MBG yang mengalami keracunan. Semua pihak tentu tidak ingin kasus tersebut terulang. Apalagi bagi para orang tua murid. Sehingga tidak tepat jika mengunci orang tua murid dengan pernyataan tidak akan membawa ke jalur hukum jika ada kasus keracunan MBG.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore