Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 September 2025 | 22.48 WIB

Gebrakan Baru: Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Sebulan Sekali!

Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menelurkan inovasi baru terkait layanan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, pegawai negeri sipil (PNS) tak perlu menunggu lama untuk kenaikan pangkatnya.

Mulai 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat pegawai PNS resmi diperbanyak. Jika sebelumnya enam kali setahun, mulai bulan depan, layanan diubah menjadi 12 kali setahun alias tersedia setiap bulan.

Perubahan periodisasi ini telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut menjadi dasar hukum agar setiap PNS dapat mengajukan usul kenaikan pangkat setiap bulan, menyesuaikan kelengkapan dan syarat yang berlaku.

Kebijakan ini disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam forum BKN Menyapa yang diikuti seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujarnya dalam keterangan resminya Selasa (9/9).

Terkait kemudahan layanan terhadap para ASN, Zudan menekankan, agar para pengelola kepegawaian instansi tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya. Diantaranya, dalam proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya.

Selain membahas kenaikan pangkat, Zudan juga menyoroti pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Dia menilai, penempatan pegawai sesuai dengan keahlian dan potensi ini menjadi penting karena berkaitan dengan optimalisasi kinerja. Dengan begitu, maka kualitas pelayanan publik akan semakin baik.

Untuk mendukung hal ini, lanjut dia, BKN akan menjalin kerjasama dengan ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG). Kolaborasi tersebut difokuskan pada pemetaan potensi dan kompetensi ASN dengan pendekatan DNA talent. Sehingga, pengembangan karier pegawai pun bisa lebih terarah.

“Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.

Gebrakan BKN ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Dengan kesempatan kenaikan pangkat yang lebih terbuka dan sistem pemetaan kompetensi yang lebih terukur, profesi ASN diharapkan semakin profesional, adaptif, dan berdaya saing. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore