Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (4/9). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka.
Baca Juga: Mahasiswa Pertanyakan Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, Tuntut Transparansi
"Benar, bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pada hari ini, kami tadi sore melakukan penggeledahan ke kantor L (Lokataru) di Jaktim," kata Ade Ary.
Ade belum merinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. "Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakukan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Diketahui, Delpedro terseret kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.
Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Dia disebut berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk mengunggah ajakan berunjuk rasa bagi kalangan pelajar.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar seruan dari masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Dia memahami hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan pemikiran yang ada di masyarakat
"Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu, masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restoratif Justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," ujar Putu Kholis.
Namun, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi bukti dan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lainnya. Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya polisi akan melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan.
"Yang dapat kami pastikan di sini seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala, itu dijamin penyidik," katanya.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. (*)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
