Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2023 | 14.20 WIB

Agar Ganti Rugi Didapat, Korban KSP Indosurya Diminta Layangkan Gugatan Perdata Saat Henry Surya Diadili

 
 

Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri ratusan nasabah dengan agenda proses verifikasi piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat,( 19/6). Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosury

 
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya untuk melayangkan gugatan perdata ganti rugi, bersamaan dengan sidang Henry Surya yang segera digelar. Mengingat, Henry Surya akan kembali duduk sebagai terdakwa di persidangan.
 
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5).
 
Fickar menyatakan, gugatan para korban KSP Indosurya ini bisa dilayangkan bersamaan atau bersama-sama jaksa pada waktu acara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, gugatan tersebut bisa mempersingkat waktu para korban untuk mendapat ganti rugi.
 
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," tegasnya.
 
"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelesaikan berita acara penyidikan (BAP) tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (12/5).
 
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
 
 
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
 
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore