Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 01.55 WIB

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Sejak Mei 2025, Jamin Keamanan dan Keutuhan Dana Nasabah di Rekening yang Diblokir

ILUSTRASI. Mobile banking BRI. BRIMo (Istimewa) - Image

ILUSTRASI. Mobile banking BRI. BRIMo (Istimewa)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah membuka kembali sebanyak 28 juta rekening nasabah yang sempat terblokir.

Jumlah tersebut merupakan total pembukaan blokir rekening yang telah dinyatakan dormant atau tidak aktif sejak Mei 2025. "Iya (buka 28 juta rekening dormant) sejak Mei 2025 lalu," kata Ivan kepada JawaPos.com, Kamis (31/7).

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif, tak lain untuk melindungi kepentingan publik.

Bahkan, ia memastikan soal keamanan dan keutuhan dana di rekening yang diblokir. Pemblokiran dilakukan hanya untuk memproteksi potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lain.

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," ujar Ivan.

"Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang," pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore