Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Mei 2023 | 18.33 WIB

KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Bupati Memberamo Tengah

 
 

Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kedua kanan) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. 
 
Selain Andi Arief, KPK juga turut memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Mereka di antaranya Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/5).
 
Andi Arief sudah tiba di gedung merah putih KPK, sejak pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan didampingi dua orang pengacaranya. 
 
"Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia kan sudah mau disidang, ada yang mau ditanyain aja," ucap Andi Arief. 
 
KPK sebelumnya telah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan itu sebelumnya ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2) kemarin. Penangkapan itu turut melibatkan tim kepolisian dari Polda Papua.
 
Jeratan hukum terhadap Ricky Ham sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmatinya diduga sebesar Rp 200 miliar. KPK pun memastikan mendalami dalam proses penyidikan.
 
 
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Sementara itu, tiga penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore