Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Mei 2023 | 03.16 WIB

Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan. Hal ini menyusul berkas perkara bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya akan segera disidangkan.

Henry bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5).

Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim untuk memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Ia menginginkan hak-hak korban terpenuhi.

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," harapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (12/5).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore