Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juli 2025 | 22.52 WIB

Respons Polemik Publik, Mabes TNI Harus Percepat Pensiun Mayjen Rizal Ramdhani

Danrem 162/WB Brigjen Ahmad Rizal Ramdhani (kanan) dan Dirsamapta Polda NTB Kombespol Fredo Situmorang (kiri) dibantu warga ikut mengevakuasi jenazah korban banjir bandang di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lomb - Image

Danrem 162/WB Brigjen Ahmad Rizal Ramdhani (kanan) dan Dirsamapta Polda NTB Kombespol Fredo Situmorang (kiri) dibantu warga ikut mengevakuasi jenazah korban banjir bandang di Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lomb

JawaPos.com - Keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Mayjen TNI Rizal Ramdhani menjadi direktur utama (dirut) Perum Bulog menuai polemik publik. Untuk merespons polemik itu, Mabes TNI harus mempercepat proses pensiun Mayjen Rizal dari institusi TNI. 

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta. Dia menyatakan bahwa di tengah gugatan formil uji materi Undang-Undang (UU) TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), panglima TNI harus segera memutuskan Rizal tidak lagi prajurit aktif. 

”Percepatan proses pensiun dini Mayjen Rizal setidaknya dapat menepis kegelisahan publik terkait kualitas pengelolaan karir prajurit militer,” kata dia pada Rabu (8/9). 

Anton menyatakan bahwa preseden yang terjadi pada Letjen TNI Novi Helmy Prasetya harusnya tidak diulang kembali. Menurut dia, hal itu sangat krusial. Khususnya untuk memberikan kepastian karir prajurit TNI tetap berdasar pada prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan undang-undang. 

”Bagaimanapun juga ambiguitas dalam standarisasi dan proses pensiun dini personel harus diakhiri guna memelihara moralitas prajurit,” imbuhnya. 

Dalam konteks penunjukkan Mayjen Rizal menjadi dirut Bulog, penyederhanaan dan transparansi mekanisme pemisahan dan penyaluran prajurit menjadi kunci untuk direview. Anton menilai, pembaruan tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan dan ekspektasi publik terhadap TNI.

”Penting untuk diingat, berlarutnya proses pensiun dini prajurit yang duduk di jabatan sipil justru dapat membuka ruang untuk melemahkan posisi pemerintah dalam konteks uji materi di MK,” ujarnya.

Karena itu, masih kata Anton, pengabaian terhadap semangat kepatuhan atas UU TNI berpotensi menjadi bumerang dan menjadi fakta yang memvalidasi materi gugatan dalam persidangan uji materi yang masih terus berjalan di MK. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore