
Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com–Nikita Mirzani meminta Presiden Prabowo meluruskan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/6).
Dengan adanya hukum yang lurus tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah. Nikita Mirzani menilai, telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.
Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.
”JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” ujar Nikita Mirzani.
Nikita mengaku mendapat Rp 4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan Reza Gladys yang terus menghubunginya.
”Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” papar Nikita Mirzani.
Dia menyoroti Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait kasus pemerasan tersebut. Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasar informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
