Ilustrasi penipuan online
JawaPos.com - Penipuan modus baru mulai banyak dikeluhkan oleh warga. Beberapa bahkan sudah membuat aduan ke polisi. Penipuan ini menerapkam modus operandi korbannya diminta melakukan like dan subscribe.
Salah satu korban Syifa Nur Afif Giarsyah telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok, Jawa Barat. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi beberapa orang masyarakat menjadi korban penipuan seperti ini.
"Di Depok ada beberapa laporan polisi yang kita terima dengan modus yang sama. Kita pelajari dulu apa yang menjadi cara bertindaknya mereka," kata Yogen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5).
Yogen menerangkan, para korban awalnya dimasukan dalam grup WhatsApp. Setelah berkembang, korban dipindahkan ke grup Telegram.
"Akhirnya beberapa korban tertarik untuk ikut. Saat itu, ada tawaran mengerjakan suatu tugas yang dibuat terlapor. Tapi, setelah dapat puluhan juta melarikan diri, terlapor ini melarikan diri," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menambahkan, pelaku menjaring korban melalui pesan Whatsapp. Pelaku menawarkan kerja paruh waktu, tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di Youtube sesuai dengan link yang diberikan terlapor.
"Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15 ribu," kata Elni.
Awalanya, korban benar mendapat pencairan dana. Setelah itu, korban dipindahkan ke grup Telegram untuk tugas selanjutnya. Total ada lima kali tugas dan mendapat komisi sesuai dengan perjanjian.
Setelah itu, korban lalu diwajibkan melakukan deposit senilai Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, Rp 500 ribu untuk menyelesaikan tugas ke-6. Keuntungan yang dijanjikan pelaku yakni 20 persen dari deposit.
"Korban pun setuju dan deposit sebesar Rp 500 ribu pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor, setelah korban mengerjakan tugas yang ke 5 sampai 8 dan korban pun masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan," jelasnya.
Karena percaya sudah berulang kali berhasil transaksi, korban kembali mengerjakan tugas 1 sampai 8 sesuai dengan yang diberikan terlapor. Korban pun diminta melakukan deposit uang Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut untuk mengerjakan tugas ke-9.
"Korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup ini," kata Elni.
Pelaku kemudian memberikan syarat supaya komisi bisa dicairkan maka diminta untuk deposit sebesar Rp 3,7 juta sekaligus untuk melanjutkan tugasnya. Namun, ternyata komisi tak kunjung cair.
Terlapor beralasan keuntungan korban akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya. Korban diminta untuk kembali deposit sebesar Rp. 14.700.000.
"Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban dan korban diminta untuk melanjutkan tugasnya lagi," ungkap Elni.
Bukannya untung, korban kembali diminta melakukan deposit oleh pelaku minimal Rp 30 juta untuk melanjutkan tugas berikutnya. Hingga akhirnya korban baru menyadari sudah menjadi korban penipuan dan memilih menbuat laporan polisi ke Polres Metro Depok.