Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 22.54 WIB

Manajemen Apartemen Bale Hinggil Bongkar Dugaan Sindikat Rusun

Oky Mochtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil (dua dari kiri) bersama kuasa hukum dan salah satu penghuni apartemen (kanan). (Juliana Christy / JawaPos.com) - Image

Oky Mochtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil (dua dari kiri) bersama kuasa hukum dan salah satu penghuni apartemen (kanan). (Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com — Manajemen Apartemen Bale Hinggil bersama kuasa hukum resmi menyatakan sikap terkait kisruh yang belakangan mencuat di lingkungan hunian mereka. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4), pihak pengelola menuding adanya dugaan sindikat mafia rumah susun yang mencoba mengacaukan ketertiban dan kenyamanan penghuni.

"Kami ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan miring yang beredar. Banyak informasi simpang siur yang justru membuat suasana tidak kondusif. Kami pastikan, hingga saat ini kondisi Apartemen Bale Hinggil masih baik-baik saja," ujar Oky Mochtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil.

Oky menegaskan, pihaknya menduga kuat keberadaan kelompok tertentu yang sengaja menciptakan konflik dengan mengatasnamakan komunitas warga. Kelompok yang dimaksud adalah Balehinggil Community (BHC), yang disebut bukan bagian dari paguyuban resmi dan tidak memiliki legalitas sebagai representasi pemilik unit.

"Kami menduga kuat mereka adalah bagian dari sindikat mafia rumah susun. Tujuan mereka jelas: mengganggu stabilitas dan merusak ketertiban lingkungan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya semacam itu," tegasnya.

Dukungan terhadap pernyataan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT Tata Kelola Sarana (TKS), Renald Christoper dari Fatmahwati & Associates Law Firm. Ia menyatakan bahwa tudingan terhadap kliennya selama ini tidak berdasar dan dibangun atas narasi yang menyesatkan.

"Kami bertindak berdasarkan surat kuasa dari pengelola yang sah. PT TKS ditunjuk oleh developer PT TGA sebagai Badan Pengelola Lingkungan yang legal sampai tahun 2029. Jadi, posisi hukum kami sangat jelas," kata Renald.

Renald juga mengkritisi keberadaan BHC, yang menurutnya tidak diakui sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan tidak memiliki mandat dari mayoritas warga.

"BHC hanyalah sekelompok kecil yang mengklaim mewakili warga. Padahal, mereka tidak memiliki legalitas apa pun. Lebih parah, mereka mendirikan PT tersendiri dan kami menduga ada motif bisnis terselubung yang sedang dimainkan," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak TKS mengaku telah melaporkan kelompok tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pungutan liar, perusakan, pencemaran nama baik, dan provokasi terhadap warga.

"Kami memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ini bukan sekadar konflik internal, tapi sudah menyentuh ranah hukum dan merugikan banyak pihak," tutur Renald.

Pihak manajemen pun mengajak seluruh warga untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh provokasi. Mereka juga berharap pengelolaan hunian bisa berjalan kembali secara tertib dan profesional tanpa intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab.

---

Note redaksi: Penghuni dilabeli mafia oleh developer. Sehingga penghuni meminta kata mafia di judul dihilangkan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore