Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Maret 2025 | 22.05 WIB

Soal Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik ASN, Wamendagri Bima Arya: Ya Kita Akan Tegur!

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (16/2). (ist) - Image

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (16/2). (ist)

JawaPos.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya buka suara terkait kebijakan Wali Kota Depok yang mengizinkan ASN menggunakan mobil Dinas untuk Mudik. Ia menegaskan akan memberikan teguran langsung kepada Wali Kota Depok Supian Suri. 

"Ya kita akan tegur," ujar Bima Arya di masjid Istiqlal, Senin (31/3).

Bima Arya menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pasti akan memberikan sanksi. 

"Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur (Jawa Barat) pasti akan memberikan sanksi," terangnya. 

Mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan, mobil dinas merupakan aset dan fasilitas negara yang pemanfaatannya harus digunakan untuk tugas dan pelayanan publik.

Sehingga tidak boleh sembarang digunakan.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," terangnya. 

Ia meminta agar seluruh Kepala Daerah di Indonesia memperhatikan ini. 

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," ucapnya. 

Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Alasannya ialah faktor keamanan aset yang kemungkinan hilang saat ditinggal mudik.  

“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi,” kata Supian, Minggu (30/3).

Supian menegaskan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.

“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” tegasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore