
Ilustrasi TNI. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan)
JawaPos.com – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, turut menanggapi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang ramai diperbincangkan.
Menurut dia, Revisi UU TNI yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersifat inkonstitusional dan melanggar HAM. Upaya ini juga dapat menguatkan impunitas tentara dan melemahkan profesionalisme militer.
"Ketika impunitas TNI semakin menguat, dampaknya sangat luar biasa. Bukan hanya profesionalisme militer yang melemah, tetapi juga berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti di Orde Baru," tuturnya, Senin (17/3).
Hal inilah yang dikhawatirkan publik. Bahkan belakangan ini, unggahan-unggahan berisi kecaman dan kritik pedas mengenai Revisi UU TNI dari warganet memenuhi linimasa media sosial.
Belum lagi, video rapat panja RUU TNI yang digelar tertutup oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3) yang beredar luas di media sosial, semakin memantik emosi publik.
Beberapa aturan yang kontroversi adalah menyangkut kedudukan tentara aktif dalam jabatan sipil (Pasal 47), perluasan wewenang TNI (Pasal 7), hingga penambahan batas usia pensiun prajurit (Pasal 53).
Selain risiko dwifungsi militer, Satria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengakui khawatir apabila Rancangan UU TNI disahkan, kebebasan akademik akan diberangus.
"Saya cemas TNI akan melakukan sweeping buku yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, atau membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional,” imbuh Satria.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa isi pembahasan RUU TNI tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Ia juga menepis wacana kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja-nya,” kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga menegaskan fokus pembahasan revisi UU TNI hanya pada Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Ia mengklaim, revisi itu dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan.
“Tiga pasal ini sudah dibahas. Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” tukas Puan.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
