
Ilustrasi TNI. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan)
JawaPos.com – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, turut menanggapi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang ramai diperbincangkan.
Menurut dia, Revisi UU TNI yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersifat inkonstitusional dan melanggar HAM. Upaya ini juga dapat menguatkan impunitas tentara dan melemahkan profesionalisme militer.
"Ketika impunitas TNI semakin menguat, dampaknya sangat luar biasa. Bukan hanya profesionalisme militer yang melemah, tetapi juga berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti di Orde Baru," tuturnya, Senin (17/3).
Hal inilah yang dikhawatirkan publik. Bahkan belakangan ini, unggahan-unggahan berisi kecaman dan kritik pedas mengenai Revisi UU TNI dari warganet memenuhi linimasa media sosial.
Belum lagi, video rapat panja RUU TNI yang digelar tertutup oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3) yang beredar luas di media sosial, semakin memantik emosi publik.
Beberapa aturan yang kontroversi adalah menyangkut kedudukan tentara aktif dalam jabatan sipil (Pasal 47), perluasan wewenang TNI (Pasal 7), hingga penambahan batas usia pensiun prajurit (Pasal 53).
Selain risiko dwifungsi militer, Satria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengakui khawatir apabila Rancangan UU TNI disahkan, kebebasan akademik akan diberangus.
"Saya cemas TNI akan melakukan sweeping buku yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, atau membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional,” imbuh Satria.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa isi pembahasan RUU TNI tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Ia juga menepis wacana kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja-nya,” kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga menegaskan fokus pembahasan revisi UU TNI hanya pada Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Ia mengklaim, revisi itu dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan.
“Tiga pasal ini sudah dibahas. Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” tukas Puan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
