Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Maret 2025 | 13.10 WIB

Benarkah Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Dwifungsi ABRI Ala Orde Baru? Ini Kata Pakar Hukum

Ilustrasi TNI. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan) - Image

Ilustrasi TNI. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan)

JawaPos.com – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, turut menanggapi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang ramai diperbincangkan.

Menurut dia, Revisi UU TNI yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersifat inkonstitusional dan melanggar HAM. Upaya ini juga dapat menguatkan impunitas tentara dan melemahkan profesionalisme militer.

"Ketika impunitas TNI semakin menguat, dampaknya sangat luar biasa. Bukan hanya profesionalisme militer yang melemah, tetapi juga berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti di Orde Baru," tuturnya, Senin (17/3).

Hal inilah yang dikhawatirkan publik. Bahkan belakangan ini, unggahan-unggahan berisi kecaman dan kritik pedas mengenai Revisi UU TNI dari warganet memenuhi linimasa media sosial.

Belum lagi, video rapat panja RUU TNI yang digelar tertutup oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3) yang beredar luas di media sosial, semakin memantik emosi publik.

Beberapa aturan yang kontroversi adalah menyangkut kedudukan tentara aktif dalam jabatan sipil (Pasal 47), perluasan wewenang TNI (Pasal 7), hingga penambahan batas usia pensiun prajurit (Pasal 53).

Selain risiko dwifungsi militer, Satria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengakui khawatir apabila Rancangan UU TNI disahkan, kebebasan akademik akan diberangus.

"Saya cemas TNI akan melakukan sweeping buku yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, atau membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional,” imbuh Satria.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa isi pembahasan RUU TNI tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Ia juga menepis wacana kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja-nya,” kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga menegaskan fokus pembahasan revisi UU TNI hanya pada Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Ia mengklaim, revisi itu dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan.

“Tiga pasal ini sudah dibahas. Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” tukas Puan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore