Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 20.28 WIB

Drama Sidang Vonis Teddy Minahasa, Ada Pendukungnya Teriak Semangat dan Takbir

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus ini. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus ini. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Drama sidang vonis Irjen Pol Teddy Minahasa terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum sidang dimulai, terdengar teriakan dukungan terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dari kursi pengunjung.

“Pak Teddy, semangat!" ujar perempuan yang ada di persidangan sebelum sidang dimulai.

Merespons dukungan itu, Teddy tersenyum ke arah deretan pengunjung dan mengacungkan tangan kirinya yang tengah mengepal. 

"Teddy, Allahuakbar. Teddy, Allahuakbar. Teddy, Allahuakbar," seru pengunjung lainnya.
 
 
Saat dihampiri wartawan, pengunjung sidang memberikan dukungan untuk Teddy itu mengaku bukan dari anggota keluarganya.
 
"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton yang berteriak.
 
Tak lama kemudian, sidang vonis kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. 
 
Sebelumnya, agenda terakhir persidangan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa akan digelar hari ini, Selasa (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan kali ini, hakim akan membacakan vonis terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 
 
 
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragaih usai Kuasa Hukum Teddy Minahasa membacakan dupliknya.
 
"Selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi, yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB," ujarnya dalam persidangan, Jumat (28/4) lalu.
 
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Jon Sarman.
 
Dalam putusan atau vonisnya tersebut, Jon Sarman akan memutuskan akan mengabulkan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa, yaitu hukuman mati ataupun lebih rendah dari hukuman tersebut.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore