
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok JawaPos
JawaPos.com - Seorang ayah bejat berinisial AEH terancam menjalani dua dekade hidupnya di dalam penjara. Ini setelah pria berusia 52 tahun tersebut terancam hukuman maksimal selama 20 tahun karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, dikutip dari FAJAR.
Fakta tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5) malam kemarin.
Dijelaskan Kusumo, pelaku AEH yang bekerja sebagai juru parkir di Surabaya itu, mulai mencabuli anak kandungnya sejak Februari 2019 atau saat korban masih berumur 11 tahun.
Kusumo mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan di sebuah tempat kos di kawasan Bungurasih. Di tempat kos itu mereka tinggal bertiga. Selain bersama pelaku (ayah korban), ada juga kakak laki-lakinya. Korban sendiri anak bungsu dari dua bersaudara. Sementara ibunya telah meninggal dunia pada awal 2019.
Pencabulan yang pertama dilakukan pada bulan Februari 2019, sewaktu korban sedang tidur. Pelaku memeluk korban dan mengajaknya untuk disetubuhi namun korban menolak.
Selesai menyetubuhi, pelaku mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Bejatnya lagi, setiap akan melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan cara yang sama, yakni memaksa disertai ancaman.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 di tempat yang sama. Pun menggunakan kekerasan dengan memukul korban dengan tangan.
Awal terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kusumo, berawal keberhasilan korban yang kabur dari tempat kos pada 11 Februari 2023 sekitar jam 15.00 WIB.
Saat kabur, korban bertemu dengan salah satu perangkat desa Bungurasih. Kepada perangkat desa korban kemudian menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya. Mendapatkan informasi tersebut kemudian perangkat desa menginformasikan ke Dinas UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan pada 24 Februari 2023 dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan. Namun faktanya, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap jika persetubuhan tersebut telah terjadi berulang kali atau sebanyak 25 kali selama 4 tahun, yakni sejak Februari 2019 hingga 5 Februari 2023.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun," pungkas Kusumo.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
