JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi calon bupati pasangan calon nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel tahun 2024. Putusan itu tertuang dalam Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain menghormati putusan tersebut. Ia memastikan, KPU akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Boven Digoel, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
"Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Menurut pengacara asal Papua itu, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan verifikasi dokumen calon yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.
"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, maka KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba," ucap Frederika.
Menurut Rika, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, maka penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.
"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, maka KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi", paparnya.
Ia pun menyoroti putusan MK yang menyatakan, KPU Boven Digoel sebagai penyelenggara pemilu memiliki kepentingan untuk menemukan kebenaran materiil atas dokumen yang diajukan pasangan calon dan mengklarifikasi dokumen dimaksud terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat.
Menurutnya, sikap proaktif KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang tidak pernah diserahkan secara resmi dan beredar luas di publik, berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, KPU akan dianggap mencari-cari kesalahan calon lainnya dalam proses pemilihan.
"Isu hukum yang harus dijawab terkait putusan ini adalah apakah KPU boleh secara aktif melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU serta tidak pernah ada tanggapan masyarakat terhadap status seorang calon? Jawaban atas pertanyaan hukum ini harus segera dirumuskan dalam aturan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu dikemudian hari karena dalih untuk menemukan kebenaran materiil," pungkasnya.