Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2023 | 13.09 WIB

Teddy Minahasa Akan Dengarkan Tanggapan Jaksa Atas Pleidoinya Hari Ini

JawaPos.com - Sidang lanjutan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan kembali digelar hari ini, Selasa (18/4). Setelah dalam agenda sebelumnya Teddy menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, kini giliran Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya atau replik.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus ini. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

"Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 jam 09.00 WIB, agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seminggu lalu.
 
 
Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu. 
 
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
 
Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.
 
Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.
 
Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya.
 
 
"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis, (16/3) lalu.
 
"Tidak sama sekali, Yang Mulia," jawab Teddy.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore