Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2023 | 23.09 WIB

Legislator PAN: Larangan Salat Id pada 21 April Sangat Tidak Bijaksana

Salat Id sebelum masa pandemi Covid-19.

 
JawaPos.com - Pelarangan penggunaan fasilitas publik dalam hal ini lapangan terbuka maupun masjid untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriyah seperti di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, disayangkan sejumlah pihak. Sebab, negara memberikan hak untuk setiap warga negara menjalankan ibadah.
 
Anggota DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai sikap pemerintah kota (Pemkot) tersebut sangat tidak bijaksana. Muhammadiyah sendiri sebagaimana diketahui telah memutuskan pelaksanaan Idul Fitri pada 21 April 2023. 
 
Sementara pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum tentu pada 22 April 2023. Karena pelaksanaan sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023. 
 
"Karena itu, melarang pelaksanaan shalat id (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan salat id pada hari yang bersamaan," kata Saleh Daulay kepada wartawan, Senin (17/4).
 
Saleh menyarankan, agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriyah. Namun, apabila terjadi perbedaan penetapan salat Idul Fitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali salat id di lapangan terbuka tersebut, yaitu pada 21 April 2023 dan juga pada 22 April 2023.
 
"Itu namanya sangat adil. Jangan sampai yang salat id tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini," tegas politikus PAN ini.
 
Lebih jauh, Saleh menegaskan bahwa pemerintah sebetulnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Pemerintah juga tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan Idul Fitri kapan orang berpuasa.
 
"Setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, beredar surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tentang penolakan izin menggunakan lapangan terbuka untuk salat idul Fitri pada 21 April.
 
Terbaru, Pemda Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan salat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. 
 
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 menyatakan bahwa pelaksanaan salat ied masih harus menunggu ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore