Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 April 2023 | 21.55 WIB

Pengaduan Terhadap TikTokers Bima ke polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat

JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, menilai pengaduan terhadap TikTokers Bima Yudho yang mengkritik Provinsi Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.

Bima Yudho Saputro. (Instagram)



Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, dikutip dari Antara Sabtu (16/4) .


Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

“LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujarnya pula.

Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ujar Dian.

Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi.

Baca Juga: Erling Haaland, Premium di Dalam dan Luar Lapangan

"Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya. Seperti tulisan di TikToknya yakni Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling," kata dia..

Sebelumnya, pemuda asal Lampung TImur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn.

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore