Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 00.09 WIB

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus PAW Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah Belum Pikirkan Ajukan Praperadilan

Advokat Donny Tri Istiqomah yang menyandang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. - Image

Advokat Donny Tri Istiqomah yang menyandang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

 
JawaPos.com - Advokat Donny Tri Istiqomah yang menyandang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2). Donny mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan. Tapi banyak cabang lah gitu ya. Banyak cabang. Kemudian, sebenarnya dari 18 pertanyaan itu juga bagian dari BAP lama, BAP lama yang OTT itu," kata Donny usai menjalani pemeriksaan di KPK.
 
Donny yang menyandang status tersangka bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum terpikirkan untuk melakukan perlawanan, dengan mengajukan upaya hukum praperadilan.
 
 
"Sampai detik ini, saya belum ada niatan untuk mengajukan upaya praperadilan," ucap Donny.
 
Donny menyatakan, dirinya siap membuktikan kasus hukum yang menjeratnya di persidangan. Ia menekankan, meski berstatus tersangka mempunyai hak untuk menghadirkan fakta-fakta hukum yang melilitnya di pengadilan.
 
"Saya dan penasehat hukum saya fokus pada berkonsentrasi pembuktian di persidangan nanti bahwa artinya begini, kami, saya sebagai tersangka, juga punya hak untuk membuktikan yang sebaliknya, tentang pokok perkara, saya tidak bisa sebutkan," tegas Donny.
 
Sikap itu berbeda dengan Hasto Kristiyanto yang tengah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan ini, Hasto menyiapkan 12 pengacara untuk melawan KPK. Hasto mendapat bantuan hukum dari PDIP dengan Ketua Tim Hukum Todung Mulya Lubis. 
 
Penetapan tersangka terhadap Donny dan Hasto merupakan pengembangan dari kasua dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Perkara ini sebelumnya telah menjerat Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
 
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore