Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 April 2023 | 00.10 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Siapkan Lembaga Perampasan Aset

Petugas Pengamanan Dalam Kejaksaan Agung mengamati motor Harley Davidson, barang buktihasil sitaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jumat (17/1/2020) di Gedung Bundar Jampidsus Komplek Kejaksaan Agung RI Jakarta. Kejaksaan Agung meny

JawaPos.com - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menggodok perubahan Direktorat Pemulihan Asset menjadi badan tersendiri. 

Menurut Anwar, bagus jika Kejagung harus menyiapkan lembaga yang menegakkan keadilan dalam hal yang terkait dengan kepemilikan. Hal ini terkait dengan RUU Perampasan Aset yang tengah disusun pemerintah dan DPR. 

“Harus disiapkan lembaga yang diberi wewenang untuk merampas harta-harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar (haram). Dan kemudian menyerahkan ke pihak-pihak yang berhak menerimanya,” kata Anwar, Kamis (13/4).

Anwar Abbas juga mengatakan, kepemilikan itu ada beberapa jenis. Kepemilikan masyarakat, kepemilikan negara, kepemilikan pribadi. Individu harus menghormati kepemilikan masyarakat dan negara. 

“Untuk pemindahan kepemilikan ini ada ketentuan-ketentuannya. Misalnya karena jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, dan sebagainya,” kata Anwar.

Namun ada pula yang mengambi hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan atau ilegal, Misalnya merampok, merampas, maupun korupsi. 

“Mengorupsi uang negara, mencuri uang rakyat. Sehingga aset mereka bertambah secara tidak sah,” kata dia. 

Dalam posisi seperti itu, kata Anwar Abbas, negara harus hadir, dengan merampas aset itu. Aset dirampas untuk dikembalikan ke mereka yang memiliki hak. 

“Jika ada individu yang mengambil hak negara, maka wajib bagi negara untuk merampas harta itu dan dikembalikan pada yang berhak,” kata Anwar.

Ditambahkan Anwar, dalam RUU Perampasan Aset harus ada penjelasan jenis-jenis kepemilikan dan kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati kepemilikan tersebut. Selama kepemilikan itu diperoleh dengan cara legal dan tidak melanggar ketentuan agama maupun hukum.

Jika ada yang memiliki harta atau aset dengan cara yang ilegal dan melanggar hukum, maka berarti mereka berbuat tidak adil. Sehingga tugas negara adalah menegakkan keadilan. 

“Untuk tegaknya keadilan maka harta yang sudah dicuri itu harus dirampas negara untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Anwar.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore