
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di hari pertama sidang perselisihan sengketa pilkada, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bawaslu Papua memberikan klarifikasi soal tuduhan dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen.
Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen menuturkan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari lima laporan yang diterima Bawaslu, hanya satu yang terdaftar secara resmi.
Sementara satu laporan lainnya menjadi temuan. Setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. "Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen di Gedung MK pada Kamis (30/1).
Bahkan, sambungnya, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon karena tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Papua juga menegaskan tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
"Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran," tambah Yofrey Piryamta N. Kebelen.
Sidang sengketa itu turut dihadiri pihak pasangan calon nomor 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Ronny Talapessy selaku kuasa hukum pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai mengatakan, tuduhan pihak pemohon diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.
"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.
Ronny menegaskan, berdasar fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar. "Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.
Sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang Pilkada Papua 2024. Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen). Pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49 persen).

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
