Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Januari 2025 | 03.48 WIB

Mengenal 8 Istilah Hukum Penting di Mahkamah Konstitusi: Apa Itu Judicial Review, Presidential Threshold, hingga Status Quo?

Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara) - Image

Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)


JawaPos.com - Mengawali tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik setelah memutuskan untuk mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Keputusan yang diumumkan pada Kamis (2/1) ini memicu polemik yang melibatkan berbagai pihak, terutama dalam melihat dampaknya terhadap dinamika politik pemilihan presiden mendatang.

Namun di tengah perdebatan tersebut, muncul istilah-istilah hukum yang sering didengar tetapi jarang dipahami oleh masyarakat luas. Memahami istilah ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum, terutama dalam isu-isu krusial seperti ini.

Berikut delapan istilah hukum yang sering digunakan dalam pembahasan seputar MK dan artinya:

  1. Presidential Threshold
    Presidential threshold merujuk pada ambang batas persentase suara yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini kerap menjadi perdebatan, terutama dalam menentukan siapa yang berhak maju dalam pemilihan presiden.

  • Judicial Review
    Judicial review adalah proses di mana Mahkamah Konstitusi memeriksa dan menilai apakah suatu undang-undang atau peraturan bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme ini menjadi bagian dari checks and balances dalam sistem negara hukum, memastikan kebijakan tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Sengketa Hasil Pemilu
    Sengketa hasil pemilu terjadi ketika ada perselisihan terkait hasil pemilihan umum, baik menyangkut jumlah suara, keabsahan pemilih, atau dugaan pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi hasil pemilu. MK menjadi tempat penyelesaian akhir untuk kasus seperti ini.

  • Inkonsitusionalitas Bersyarat
    Inkonsitusionalitas bersyarat adalah kondisi di mana sebuah aturan atau undang-undang dinyatakan melanggar konstitusi, tetapi masih tetap berlaku dengan syarat tertentu. Mekanisme ini memberi kesempatan bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki aturan tanpa harus langsung mencabutnya.

  • Amicus Curiae
    Amicus curiae, atau yang berarti "teman pengadilan," adalah pihak yang memberikan masukan atau pendapat kepada pengadilan dalam suatu perkara. Meski tidak terlibat langsung, amicus curiae sering membantu dengan menyediakan perspektif teknis atau penting dalam isu tertentu.

  • Status Quo
    Status quo mengacu pada upaya mempertahankan kondisi atau posisi tertentu dalam proses persidangan hingga ada keputusan lebih lanjut. Dalam hukum, hal ini sering digunakan untuk menjaga kestabilan sementara.

  • Pemakzulan
    Pemakzulan adalah proses hukum untuk memberhentikan pejabat negara, seperti presiden atau wakil presiden, sebelum masa jabatannya berakhir. Proses ini dilakukan jika pejabat dianggap melanggar hukum atau melakukan pelanggaran berat.

  • Uji Materiil
    Uji materiil adalah pengujian atas suatu undang-undang atau peraturan apakah sesuai dengan konstitusi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, MK dapat memutuskan untuk membatalkan atau meminta revisi atas peraturan tersebut.

  • Istilah-istilah di atas mencerminkan aspek-aspek penting dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak akrab dengan istilah-istilah ini. Padahal, memahami istilah tersebut dapat membantu kita lebih kritis dalam mengikuti isu-isu yang melibatkan hukum dan kebijakan publik.

    Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban untuk memahami sistem hukum yang memengaruhi kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat berperan lebih aktif dalam menjaga dan memperjuangkan keadilan.

    Editor: Dhimas Ginanjar
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore